Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Bio Â? fuel) sebagai Bahan Bakar Lain dan Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2006, Pemerintah Propinsi Jawa Timur melakukan berbagai langkah pengembangannya.